Showing posts with label Information and Communication Technology. Show all posts
Showing posts with label Information and Communication Technology. Show all posts

Friday, August 3, 2012

PENYALAHGUNAAN ICT

Penyalahgunaan ICT semakin marak kini. Setiap bagian dari teknologi komunikasi dan informasi tak luput dari penyalahgunaan yang merugikan banyak pihak. Banyak solusi yang dapat digunakan untuk menangani penyalahgunaan tersebut, antara lain dari segi teknologi, hukum dan kultur.

Solusi yang pertama bisa dari segi teknologi, sebagai kejahatan yang menggunakan teknologi informasi sebagai alatnya seperti pembajakan, pornografi, pemalsuan, pencurian melalui teknologi informasi, penipuan melalui email, perjudian online, pencurian account internet, teroris dan isu sara maupun kejahatan yang menggunakan teknologi informasi sebagai sasarannya seperti virus, pembobolan sistem, cyberwar(perang cracker), dan yang berkaitan nama domain, dapat diatasi dengan menggunakan teknologi itu sendiri. Dengan teknologi dapat dibangun sebuah sistem keamanan khusus yang lebih ketat agar penyalahgunaan teknologi informasi dapat diminimalis ataupun ditiadakan sama sekali. Sistem keamanan tersebut dapat memproteksi suatu sistem komputer yang telah dibangun, lebih-lebih yang terkait dengan internet. Maka orang-orang yang tidak bertanggung jawab atau orang-orang yang memanfaatkan suatu sistem tidak dapat menerobos masuk, melakukan pemalsuan, ataupun bahkan merusaknya dan berbagai macam penyalahgunaan lainnya.
Selain itu solusi yang kedua dapat digunakan hukum sebagai suatu alat untuk mengatasi penyalahgunaan ICT. Hukum yang bersifat mengikat dapat memberikan pelajaran bagi para pelaku penyalahgunaan tersebut. Meski hukum di Indonesia khususnya belum ada yang mengatur mengenai penyalahgunaan ICT yang berhubungan dengan dunia maya atau internet tetapi penyalahgunaan tersebut diatur dalam perundang-undangan dengan hal yang terkait. Seperti halnya pornografi, perusakan suatu sistem oleh cracker ataupun para pembajak software belum sampai saat ini dikenai pidana yang khusus meninjau hal tersebut tetapi hanya mendakwakan masalah melakukan hal yang amoral, pencemaran nama baik, pemalsuan dan lain sebagainya.

Selain teknologi dan hukum, penyalahgunaan ICT dapat diatasi dengan kultur atau dari sisi sosial budaya. Adanya penyalahgunaan teknologi komunikasi dan informasi berasal dari suatu pribadi-pribadi ataupun kelompok yang bersaha memanfaatkan sesuatu untuk mendapatkan keuntungan demi kepentingannya masing-masing. Oleh karena itu solusi yang tepat yang dilihat dari sisi kultur adalah membangun pribadi yang bertanggung jawab, berintelektualitas tinggi yang mengabdikan ilmunya untuk hal-hal yang berguna bagi orang lain, juga mempunyai moral yang baik agar tidak melakukan hal-hal yang tidak baik lebih-lebih yang berhubungan dengan masalah asusila.
Salah satu contoh kasus mengenai penyalahgunaan teknologi komunikasi dan informasi adalah craker yang lebih spesifik pada pembuat atau penyebar virus. Virus yang dibuat dan disebarkan ke suatu program atau suatu system tentu saja akan membuat sistem atau program didalamnya menjadi kacau bahkan bias hilang dan ini sangat mengganggu aktifitas dalam suatu system atau program tersebut.
Solusinya dari sisi teknologinya berupa membuat antivirus atau sebuat system keamanan yang lebih khusus dalam computer atau pada situs tertentu agar cracker atau virusnya tidak dapat membobolnya dan merusak segala system di sana.

Jika diatasi melalui hukum maka perbuatan melakukan akses secara tidak sah terhadap system computer belum diatur secara jelas di dalam system perundang-undangan di Indonesia. Untuk sementara waktu, Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dapat diterapkan. Pasal 22 Undang-Undang Telekomunikasi menyatakan:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a. Akses ke jaringan telekomunikasi; dan/atau
b. Akses ke jasa telekomunikasi; dan/atau
c. Akses ke jaringan telekomunikasi khusus”
Pasal 50 Undang-Undang Telekomunikasi memberikan ancaman pidana terhadap barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Telekomunikasi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Selain itu hukum yang mengatur mengenai masalah yang mengganggu data komputer dan mengganggu sistem komputer berupa Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Selain itu solusi terakhir dilihat dari segi kultur ataupun dari segi sosial budayanya. Jadi masyarakat dimulai dari individu masing-masing harus melek teknologi bukan hanya bisa menggunakannya saja tetapi juga harus mengetahui teknologinya tersebut. Bisa mengetahui bagaimana pemograman suatu sistem. Sehingga adanya virus tidak terlalu mengganggu karena bisa membuat atau minimalnya memproteksi komputer ataupun situsnya agar tidak terkena virus yang merusak data di sistem tersebut. Jika lebih baik bias membuat antivirus yang jitu dalam membasmi virus dan mau membagi dengan orang lain. Minimalnya terus mengupdate antivirus agar tidak terserang virus.

Tuesday, October 21, 2008

GAYA KOMUNIKASI DALAM CHATTING




Berdasarkan observasi yang saya lakukan pada hari Selasa tanggal 9 Oktober 2007 melalui chatting di Mirc, interaktivitas yang paling mendekati yaitu pendapat dari Sheizaf Rafaelli. Ia mengatakan bahwa syarat interaktivitas adalah third message dan pesannya berkaitan atau tidak. Third message yang berarti interaktivitas bisa terjadi jika minimal ada pesan ketiga, tampak dari observasi yang saya lakukan bahkan lebih banyak dari itu, karena respon selalu muncul baik dari saya maupun teman chatting saya. Kemudian berkaitantidaknya pesan-pesan yang ada, jika pesan-pesan tersebut berkaitan pastilah interaktivitas juga terjadi, tetapi tidak selalu pesan berkaitan karena ada hal-hal tertentu yang menyebabkan, salah satunya karena tidak paham bahasanya, yang saya maksudkan adalah bahwa di dunia chatting banyak singkatan-singkatan, kadang saya kurang memahami singkatan yang belum saya ketahui.

Selain itu Rafaelli juga berpendapat bahwa interaktivitas secara umum dilihat sebagai percakapan tatap muka baik secara natural maupun yang berada dalam setting komunikasi bermedia. Apa yang disampaikan Rafaelli menunjukkan ada atau tidaknya media tidak menentukan interaktivitas terjadi, maksudnya dengan media bisa saja sangat interaktif terbukti dari chatting yang saya lakukan, dan bisa saja tanpa media justru sangat tidak interaktif contohnya kadang chatting diikuti dengan kopi darat atau bertemu secara langsung mungkin karena belum kenal secara langsung komunikasi yang terjadi sangat jarang disebabkan canggung, malu dan sebagainya.

Ada tiga level interaksi menurut Rafaelli yaitu two way (non-interactive) communication, reactive (quasi interactive) communication, dan fully interactive communication, ketiga level tersebut ada dan terjadi di dalam interaksi yang saya lakukan melalui chatting jadi tidak hanya satu level saja yang terjadi dalam sebuah interaksi tersebut. Two way communication atau tidak interaktif ditunjukkan melalui ketidakpahaman pembicaraan yang ada, kebanyakan karena singkatan-singkatan yang tidak dimengerti satu sama lain atau juga karena salah ketik. Level berikutnya adalah reactive communication atau komunikasi setengah interaktif yang berarti bahwa pesan mengacu pada pesan sebelumnya, hal ini juga terjadi saat awal membuka pembicaraan biasannya berupa wawancara kecil untuk mengetahui siapa teman chatting kita, dengan menanyakan nama, umur, asal, jenis kelamin, dan lain sebagainya. Kebanyakkan pesan tersebut hanya mengacu pada pesan sebelumnya. Level tertinggi menurut Rafaelli adalah fully interactive communication atau interaksi penuh yang berarti pesan mengacu dan berkaitan bukan hanya pada pesan sebelumnya tetapi juga pesan-pesan sebelumnya bahkan berkaitan dengan pesan yang pertama meskipun terbilang tidak banyak terjadi tetapi beberapa orang cukup konsisten dengan pembicaraanya yang mengacu pada pembicaraan awal walaupun ada beberapa dari mereka yang komunikasinya menjadi setengah interaktif disebabkan lamanya respon yang diberikan baik dari saya maupun teman chatting saya sehingga pembicaraan yang tadinya sudah berjalan baik dan sangat interaktif menjadi terganggu dan tak jarang membuat pesan yang muncul berikutnya tidak mengacu pada pesan awal atau pesan-pesan sebelumnya.
 
™