Friday, August 3, 2012

PENYALAHGUNAAN ICT

Penyalahgunaan ICT semakin marak kini. Setiap bagian dari teknologi komunikasi dan informasi tak luput dari penyalahgunaan yang merugikan banyak pihak. Banyak solusi yang dapat digunakan untuk menangani penyalahgunaan tersebut, antara lain dari segi teknologi, hukum dan kultur.

Solusi yang pertama bisa dari segi teknologi, sebagai kejahatan yang menggunakan teknologi informasi sebagai alatnya seperti pembajakan, pornografi, pemalsuan, pencurian melalui teknologi informasi, penipuan melalui email, perjudian online, pencurian account internet, teroris dan isu sara maupun kejahatan yang menggunakan teknologi informasi sebagai sasarannya seperti virus, pembobolan sistem, cyberwar(perang cracker), dan yang berkaitan nama domain, dapat diatasi dengan menggunakan teknologi itu sendiri. Dengan teknologi dapat dibangun sebuah sistem keamanan khusus yang lebih ketat agar penyalahgunaan teknologi informasi dapat diminimalis ataupun ditiadakan sama sekali. Sistem keamanan tersebut dapat memproteksi suatu sistem komputer yang telah dibangun, lebih-lebih yang terkait dengan internet. Maka orang-orang yang tidak bertanggung jawab atau orang-orang yang memanfaatkan suatu sistem tidak dapat menerobos masuk, melakukan pemalsuan, ataupun bahkan merusaknya dan berbagai macam penyalahgunaan lainnya.
Selain itu solusi yang kedua dapat digunakan hukum sebagai suatu alat untuk mengatasi penyalahgunaan ICT. Hukum yang bersifat mengikat dapat memberikan pelajaran bagi para pelaku penyalahgunaan tersebut. Meski hukum di Indonesia khususnya belum ada yang mengatur mengenai penyalahgunaan ICT yang berhubungan dengan dunia maya atau internet tetapi penyalahgunaan tersebut diatur dalam perundang-undangan dengan hal yang terkait. Seperti halnya pornografi, perusakan suatu sistem oleh cracker ataupun para pembajak software belum sampai saat ini dikenai pidana yang khusus meninjau hal tersebut tetapi hanya mendakwakan masalah melakukan hal yang amoral, pencemaran nama baik, pemalsuan dan lain sebagainya.

Selain teknologi dan hukum, penyalahgunaan ICT dapat diatasi dengan kultur atau dari sisi sosial budaya. Adanya penyalahgunaan teknologi komunikasi dan informasi berasal dari suatu pribadi-pribadi ataupun kelompok yang bersaha memanfaatkan sesuatu untuk mendapatkan keuntungan demi kepentingannya masing-masing. Oleh karena itu solusi yang tepat yang dilihat dari sisi kultur adalah membangun pribadi yang bertanggung jawab, berintelektualitas tinggi yang mengabdikan ilmunya untuk hal-hal yang berguna bagi orang lain, juga mempunyai moral yang baik agar tidak melakukan hal-hal yang tidak baik lebih-lebih yang berhubungan dengan masalah asusila.
Salah satu contoh kasus mengenai penyalahgunaan teknologi komunikasi dan informasi adalah craker yang lebih spesifik pada pembuat atau penyebar virus. Virus yang dibuat dan disebarkan ke suatu program atau suatu system tentu saja akan membuat sistem atau program didalamnya menjadi kacau bahkan bias hilang dan ini sangat mengganggu aktifitas dalam suatu system atau program tersebut.
Solusinya dari sisi teknologinya berupa membuat antivirus atau sebuat system keamanan yang lebih khusus dalam computer atau pada situs tertentu agar cracker atau virusnya tidak dapat membobolnya dan merusak segala system di sana.

Jika diatasi melalui hukum maka perbuatan melakukan akses secara tidak sah terhadap system computer belum diatur secara jelas di dalam system perundang-undangan di Indonesia. Untuk sementara waktu, Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dapat diterapkan. Pasal 22 Undang-Undang Telekomunikasi menyatakan:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a. Akses ke jaringan telekomunikasi; dan/atau
b. Akses ke jasa telekomunikasi; dan/atau
c. Akses ke jaringan telekomunikasi khusus”
Pasal 50 Undang-Undang Telekomunikasi memberikan ancaman pidana terhadap barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Telekomunikasi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Selain itu hukum yang mengatur mengenai masalah yang mengganggu data komputer dan mengganggu sistem komputer berupa Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Selain itu solusi terakhir dilihat dari segi kultur ataupun dari segi sosial budayanya. Jadi masyarakat dimulai dari individu masing-masing harus melek teknologi bukan hanya bisa menggunakannya saja tetapi juga harus mengetahui teknologinya tersebut. Bisa mengetahui bagaimana pemograman suatu sistem. Sehingga adanya virus tidak terlalu mengganggu karena bisa membuat atau minimalnya memproteksi komputer ataupun situsnya agar tidak terkena virus yang merusak data di sistem tersebut. Jika lebih baik bias membuat antivirus yang jitu dalam membasmi virus dan mau membagi dengan orang lain. Minimalnya terus mengupdate antivirus agar tidak terserang virus.

No comments: